Wakaf Kebun Sawit Produktif

Program pengelolaan dana wakaf melalui uang untuk di produktifkan projek kebun sawit produktif, rencana implementasi kebun sawit produktif Desa tandan sari SP6-SP8 , Kecamatan Tapung Hilir , Kabupaten Kampar, Propinsi Riau. Dana Wakaf yang dibutuhkan sebesar Rp.2.000.000.000,- untuk pembebasan kebun sawit produktif seluas 80.000 meter

Hasil keuntungan bersih dari kegiatan wakaf produktif 90% akan disalurkan untuk kegiatan kesejahteraan ummat baik bersifat charity atau produktif, sedangkan 10 % untuk pengelola(Nazhir)

Sasaran Penerima Manfaat : Fakir, Miskin, Fiisabilillah, Ghorimin, Ibnusabil, muallaf & Amilin.

Wakaf adalah perbuatan hokum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

(Pasal 1 UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf)

Tugas Nazhir , Berdasarkan Pasal UU 11 No.41/2014:

  • Melakukan pengadministrasian harta benda wakaf
  • Mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan,fungsi, dan peruntukannya
  • Mengawasi dan melindungi harta benda wakaf
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia.