Krisis ekonomi yang melanda Bangsa Indonesia sejak tahun 1998, telah merubah pandangan bangsa Indonesia untuk mengkaji ulang berbagai lembaga ekonomi islam. Dengan demikian diperlukan pengembangan pengelolaan yang terintegrasi antara Wakaf-Zakat dan Infaq sebagai solusi kesejahteraan umat manusia.
Pengembangan paradigma baru perwakafan yang berorentasi pada pemberdayaan aset wakaf secara produktif dan Profesional itu kunci utama dalam mensejahterakan umat manusia ,karena pada umumnya pemanfaatannya asset wakaf masih bersifat konsumtif dan belum dikelola secara produktif
Wakaf merupakan salah satu amalan mulia yang akan mendapat pahala yang mengalir tiada henti. Hadits riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah segala amal perbuatannya, kecuali tiga: shadaqah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, dan anak sholeh yang mendoakannya.” Imam Nawawi
mempertegas dalam kitabnya, Syarh Shahih Muslim, bahwa shodaqoh jariyah dimaksud hadits diatas adalah wakaf. Menurutnya, hakikat wakaf adalah menahan harta (nilai pokok) dan membagikan hasil pengelolaannya.
Selain itu, wakaf termasuk dalam amalan sunnah yang akan memberikan double effect bagi wakif (orang yang berwakaf) dan mauquf ‘alaih (yang berhak menerima wakaf)
Dengan demikian sangatlah penting bagi umat islam ketika Wakaf sebagai Invetasi kebaikan di Dunia dan di Akhirat.